Pihak Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta membenarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 154 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa yang sudah tidak aktif dan melewati batas semester yang telah ditentukan dalam peraturan.
AKURAT.CO mencoba menelusuri dengan mendatangi langsung ke kampus UIN Jakarta, yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat saya tanyakan terkait SK tersebut, salah satu pegawai di bagian akademik membenarkan SK pemberhentian mahasiswa alias drop out (DO).
“SK itu benar, tapi kok bisa menyebar gitu ya,” kata salah satu pegawai bidang akademik yang tak ingin disebutkan namanya itu di kampus UIN Jakarta, Ciputat, Tangsel, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu salah satu pegawai rektorat bidang Kemahasiswaan mengaku telah melihat SK tersebut dalam bentuk soft copy. Menurut dia, apabila surat keputusan pemberhentian mahasiswa itu memang benar, maka yang membocorkan itu bukan dari pihak UIN melainkan mahasiswa yang di DO tersebut.
Menurut salah satu sumber AKURAT.CO yang menduga bahwa mahasiswa yang di diberhentikan atau di DO itu karena sudah tidak aktif menjalani perkuliahan dan mengundurkan diri sebagai mahasiswa dengan alasan macam-macam, seperti tidak bisa membayar biaya semester dan lain-lain.
“Mahasiswa yang di DO itu kasusnya yang tidak aktif lagi kuliah atau keluar sendiri dengan alasan macam-macam,” kata sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu kepada AKURAT.CO, Jumat (2/8/2019).
Selain itu, dari ratusan mahasiswa yang di DO, karena telah melewati batas masa kuliah yang telah ditentukan dalam peraturan kampus, seperti seorang mahasiswa itu harus menyelesaikan masa studi sampai semester 12. Apabila melebihi batas waktu itu, maka terancam di berhentikan atau di DO.
Namun dikatakan dia, jumlah mahasiswa yang betah di kampus karena telah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri selama 6 tahun atau 12 semester itu jumlahnya tidak begitu banyak.
“Kasus yang lewat masa kuliah mungkin jumlahnya nggak banyak,” ucapnya.
Sementara itu Rektor UIN Jakarta Amany Lubis membenarkan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 154 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Namun SK itu menyalahi prosedural dan dicabut kembali.
Ia mengaku tidak pernah memutuskan pemberhentian mahasiswa tersebut. Karena SK telah dicabut kembali dimulai pada hari ini setelah adanya laporan dari dekan setiap fakultas dan kampus Pascasarjana.
“SK itu sudah dicabut dan tidak pernah dilakukan karena memang salah prosedural. Kenyataannya hari ini dicabut setelah dicek dan dilaporkan oleh banyak fakultas dan pasca sarjana,” kata Amany saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Setelah SK dipelajari kembali nama-nama yang tercantum, terdapat banyak kesalahan data yang tercampur antara mahasiswa yang masih aktif dengan yang memang sudah nonaktif karena wafat, pindah kampus, dan tidak melanjutkan kuliah kembali di UIN Jakarta.
“Karena di SK itu masih banyak mahasiswa yang aktif, berarti dilanjutkan studinya. Di SK itu juga banyak yang sudah tidak aktif, artinya berhenti atau wafat, pindah. Sehingga bercampur dengan yang masih aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut alasan prosedural yang salah itu bahwa usulan itu bukan berasal dari Wakil Pembantu Rektor (Warek) 1 bidang Akademik, melainkan dari Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama (AAKK).
“Usulan (diterbitkan SK) datang dari Kepala biro AAKK, tanpa dipakai (dilewati) Warek 1, maka memang tidak prosedural,” tegasnya.
Amany menambahkan, saat bagian kemahasiswaan di akademik pusat dan fakultas tengah mendata nama-nama mahasiswa yang masih aktif dan sudah nonaktif karena tidak melanjutkan kuliah. Pasalnya ada nama mahasiswa yang masih aktif itu telah masuk dalam SK pemberhentian tersebut.
“Prosesnya itu data lama dari tahun lalu, bagian kemahasiswaan sedang menghimpun mahasiswa aktif dan nonaktif. Kemudian ketika ada satu orang yang namanya disebut di SK, padahal ia sedang penyelesaian studi, maka hal itu dilanjutkan,” tuturnya.
“Tidak sampai beberapa puluh mahasiswa yang masih aktif. Dan pada umumnya memang mahasiswa sudah nonaktif,” tambah dia.
Sebelumnya diketahui, beredar SK pemberhentian sebanyak 800 mahasiswa UIN Jakarta yang mulai berlaku tanggal 4 Maret 2019.
Dalam SK tersebut dijelaskan alasan diberhentikannya ratusan mahasiswa UIN Jakarta karena menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi, sehingga perlu memberhentikan status sebagai mahasiswa UIN Jakarta. [] akurat