Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap bansos Covid-19 yang mencapai puluhan miliar.
Total suap yang diterima Juliari adalah Rp32.482.000.000 melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hakim menyatakan Juliari menggunakan uang suap sebesar Rp15.106.250.000 untuk kepentingan pribadi dan harus dikembalikan ke negara. Namun, jumlah itu dikurangi Rp508.800.000 karena ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK.
Oleh karena itu, Hakim menghukum Juliari Batubara mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin (23/8).
Jika uang tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap alias inkrah, maka jaksa akan menyita harta benda politikus PDIP tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Sumber Berita / Artikel Asli : INDOZONE