Tak Cukup Minta Maaf, Pengusaha Tuntut PLN Tanggung Jawab

443

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuntut PT PLN bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat pemadaman listrik secara meluas dan dalam waktu lama, siang hingga malam, Minggu (4/8/2019). PLN tak cukup hanya minta maaf.

Menurut Sarman, kondisi seperti ini yang dirugikan tetaplah konsumen. Jika komsumen terlambat bayar rekening akan mendapat denda. Sebaliknya jika PLN padam mendadak cukup lama tidak ada sanksi.

“Apa tanggung jawab PLN kepada konsumen atau pelanggan dengan kejadian ini,apakah cukup dengan sekedar minta maaf?,” kata Sarman bernada tanya, dalam keteranganya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sarman meminta kejadian tersebut harus disikapi dan diantisipasi pemerintah secara serius.

“Ketergantungan dunia usaha dan pelayanan publik terhadap listrik sangatlah besar. Pelayanan PLN harus dievakuasi secara serius dan mendesak,” ujarnya.

Menurut dia, perusahaan sekelas PLN seharusnya mampu mengantisipasi pemadaman listrik yang terjadi dari Jabodetabek hingga Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Dengan pengalaman selama ini seharusya kondisi ini tidak perlu terjadi. Semoga Menteri BUMN dapat megevalusi kejadian ini dan segera menata direksi PLN yang definitif untuk pelayanan yang lebih baik dan profesional,” kata dia.

Sebelumnya, PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off).

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka, di Jakarta, Minggu (4/8/2019).[teropongsenayan]

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here