Staf Kecamatan Ditahan Terkait Rasisme, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

502

Surabaya – Pemkot Surabaya buka suara terkait kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papuayang menimpa Samsul Arifin (SA), yang juga merupakan aparatur sipil negeri (ASN) sekaligus staf di Kecamatan Tambaksari. Pemkot mengaku terus memantau proses hukum yang dilakukan polisi.

“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (3/9/2019).

Fikser mengaku pihaknya menyesalkan peristiwa yang menyeret SA. Meski begitu, pihaknya akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” tutur mantan Camat Sukolilo itu.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan sebagai ASN juga sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” ujarnya.

“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” imbuh Fikser.

Dengan alasan apa pun, lanjut Fikser, rasisme merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Dikatakan Fikser, dengan alasan apa pun, tindakan atau ucapan rasisme tidak dibenarkan oleh siapa pun yang melakukannya.

“Siapa pun dan dengan alasan apa pun, rasisme itu tidak dibenarkan,” tandas pria kelahiran Serui, Papua itu.

Sebelumnya, polisi resmi menahan staf kecamatan yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Didampingi pengacaranya, Samsul diantar menuju sel tahanan.

Samsul terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia juga menggunakan peci dan masker untuk menutupi wajahnya. Sebelum memasuki sel tahanan, Samsul sempat mengatakan sesuatu kepada wartawan.

Ternyata, Samsul ingin meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan warga Papua. Dia juga mengakui perbuatannya tidak patut dilakukan.

“Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya yang tidak menyenangkan,” kata Samsul di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
(iwd/iwd) detik

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here