Sidang Teddy Minahasa Memanas, Hotman Paris Adu Debat Dengan Jaksa Penuntut Umum, Kok Bisa?

491
Teddy Minahasa

Persidangan kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa berlangsung memanas.

Diketahui kasus eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Di dalam persidangan, kuasa hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rupanya perdebatan itu terjadi lantaran Hotman Paris tidak terima perihal pembuktian tindakan Teddy yang menukar Sabu-Sabu dengan tawas.

Hotman Paris menilai bahwa dakwaan JPU dalam sidang itu kurang cermat.

“Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami,” kata Hotman di PN Jakarta Barat, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (7/2/2023).

“Terdakwa ini dituduh menukar tawas, saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan. Bagaimana proses pertukaran tawas, apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba,” kata Hotman.

“Kalau udah dikuburkan berarti narkoba yang di Jakarta tidak ada kaitan dengan di Bukittinggi, padahal menurut ketentuan Jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana,” sambung Hotman.

Namun keberatan yang diajukan oleh Hotman Paris tersebut justru tidak ditanggapi oleh JPU dengan alasan yang jelas.

“Keberatan majelis. Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik,” balas JPU.

“Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik,” timpal Hotman Paris.

Oleh karenanya sidang pun sempat terjadi perdebatan panas antara Hotman Paris dengan JPU, sehingga Ketua Majelis Hakim pun menengahi kedua belah pihak, dengan menolak keberatan dari kuasa hukum Teddy.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here