UUD 1945 Pasal 33 (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
UUD 1945 kita berlandaskan falsafah Pancasila, yang mengandung prinsip tentang demokrasi, keadilan sosial, jaminan hak asasi manusia dan hak warga negaranya.
Kecenderungan sistim politik- ekonomi Indonesia yang “liberal” dengan praktik Oligarki.
Aristoteles memiliki artian tentang Oligarki yang dipahami sebagai entitas atau berwujud kekuasaan yang dikuasai oleh sedikit orang (rule by the few).
Contoh : Sistim (tata kelola) distribusi dan penguasaan lahan oleh segelintir orang.
Alokasi tanah yang timpang tidak merata, yang memicu masalah sengketa pertanahan melulu dimana-mana.
Tanah yang seharusnya menjadi modal ekonomi nasional untuk perwujudan kesejahteraan rakyat sudah terkooptasi oleh kepentingan elite ekonomi.
“Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, penguasaan, dan kepemilikan lahan di Indonesia saat ini dipegang hanya oleh segelintir orang, atau 0,2 persen.
Mereka memonopoli jutaan hektar atau 74 persen luas tanah. Segelintir orang atau pihak tertentu itu termasuk perusahaan-perusahaan besar.”
Jika satu pihak memiliki dan menguasai lahan yang demikian luas sekaligus, pengaruhnya sangat besar pada keberlangsungan negara.
Alamsyah menuturkan, siapa pun pemimpin negara atau menteri yang menjabat, punya peluang “dikendalikan” oleh para penguasa lahan besar, melalui kebijakan untuk kepentingan penguasa lahan besar.
Selain itu, penguasaan lahan oleh hanya pihak-pihak tertentu ini juga menjadi penyebab terjadinya konflik (sosial) agraria yang hampir selalu dimenangkan oleh Penguasa Lahan, seandainya kalah pun di Pengadilan, tetap saja tidak bisa dieksekusi.
Mahfud MD: “Gila Ini! Grup Besar Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU”
Quote:
“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar, ini gila,” tulis Mahfud MD, Minggu, 27/12/2020.
Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.
Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal. –End quote.
Ironisnya aturan “gila” yang disebut sebagai “limbah masa lalu”, tetap saja gagah bertahan, dinikmati oleh penguasa lahan dan oknum-oknum pejabat terkait.
Seandainya pemerintah kerepotan membuat Amandemen, para ahli sipil, LSM dan Akademisi, dalam target waktu tertentu, pasti sanggup menyusun rancangan perubahan Tata Kelola Penguasaan Tanah.
Yang paling sulit disini adalah mengalahkan segala kepentingan ekonomi dan politik dibalik persoalan ini.
13 September 2021
Yap Hong Gie.