Jakarta– Para wajib pajak kini tidak bisa lagi menghindari kewajibannya, terutama dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI). Sistem ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik kewajiban dari wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada tempat lain lagi bagi wajib pajak untuk menyembunyikan hartanya. Satu-satunya cara adalah dengan menggali sumur di rumahnya.
Pemerintah akan menerima data dari luar negeri, dan juga dari perbankan maupun asuransi dalam negeri.
“Di dalam negeri kita juga dapat akses info. Jadi semua lembaga keuangan melaporkan kepada kami, jadi anda mau pindah enggak ke bank, ke insurance, insurance juga bilang (kasih data),” kata Sri Mulyani belum lama ini.
Dengan begitu, wajib pajak juga tidak akan bisa lagi menghindari pajak dengan menyimpan hartanya di luar negeri. Dengan ikut AEoI maka pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak dari negara yang telah ikut berkomitmen.
Bahkan data harta wajib pajak tersebut akan langsung dilaporkan oleh negara-negara tersebut meski tanpa meminta. Setidaknya, ada 90 negara yang sudah berkomitmen dengan Indonesia untuk saling bertukar informasi.
“Sekarang ini kita dapat dari 90 (negara) jurisdiction, mereka mandatory berikan exchange info di mana ada WNI di negara tersebut. Jadi 90 negara beri informasi secara regular, tanpa kita minta juga dapat. Nilainya itu ribuan triliun transaksi sudah dilaporkan,” ujarnya., CNBC Indonesia