Jakarta – Pemerintah akan berusaha kembali menarik pajak untuk toko online atau e-commerce. Rencananya pemerintah akan menarik pajak dari e-commerce tahun depan untuk menciptakan level playing field (perlakukan yang sama) antara toko online dan toko konvensional.
Dalam RAPBN 2020 beserta Nota Keuangan, disebutkan meningkatnya perkembangan ekonomi digital, baik secara global maupun nasional, menyebabkan shadow economy yang menjadi sumber risiko pendapatan negara.
“Beberapa bentuk digital ekonomi adalah perdagangan secara elektronik (e-commerce), serta penggunaan uang elektronik (e-cash dan koin digital) secara anonim. Dari sudut pandang perpajakan, shadow economy masuk dalam kategori sektor yang sulit dipajaki (hard-to-tax sectors),”
“Untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap pelaku usaha, pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun e-commerce,” tulis pemerintah dalam RAPBN 2020 beserta Nota Keuangan, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (19/8/2019).
Selain itu, pemerintah akan mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk dapat memperluas sumber penerimaan pajak. Sumber-sumber penerimaan pajak yang baru ini mencakup pencarian objek pajak yang baru dan penerapan peraturan perpajakan terhadap ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut tetap akan dilakukan secara prudent sehingga tidak menjadi beban pada perekonomian dan dapat menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan (sustainable),” ungkap pemerintah., CNBC Indonesia