RUU KPK Sudah Ditandatangani Jokowi, Pratikno: Banyak Direvisi

528

Jakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut ternyata telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (11/9) malam.

Terkait isi revisi UU KPK, apa saja yang diusulkan, Presiden Jokowi sendiri yang akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ucapnya.

Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tandasnya. (EP) indonesiainside

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here