JAKARTA – Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8) malam.
Bersama Andra, KPK juga menetapkan tersangka kepada Staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), Taswin Nur (TSW).
Dengan demikian, lembaga antirasuah itu juga langsung menjebloskan keduanya ke rutan KPK untuk dilakukan penahanan tahap pertama.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (2/8/2019).
“Dilakukan penahanan 20 hari pertama. Untuk AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih K-4. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari Taswin sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp86 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk 6 bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.
KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini seorang Staf dinilai tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.
“TSW ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana,” kata Basaria.
Sebagai penerima suap, Andra dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Taswin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang dari kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Selain mengamankan sejumlah orang, lembaga antirasuah itu juga mengamankan uang dalam pecahan dola singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp1 miliar.
OTT itu sendiri digelar Rabu (31/7) malam di sejumlah lokasi di Jakarta. Salah satunya adalah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.