JAKARTA-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih.
Langkah Mentan pun dirasa melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Di saat sama, langkah ini juga melanggar perundangan.
Sejumlah kalangan menilai Jokowi harus segera memanggil Amran untuk mendengarkan alasan melanggar perintah Jokowi.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden. Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden.
Presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.
“Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah. Kenapa begini. Apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?” kata Margarito kepada wartawan, Selasa (13/8).
Di kesempatan lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan setiap pergantian pejabat harus melalui seleksi. Namun terkait di Kementan, Presiden sudah melarang tidak ada pergantian pejabat.
“Tetapi ini kasus yang di Kementan ini spesifik karena diduga korupsi. Terus, ada penggeledahan dan dicopot. Nah, menurut saya pencopotan itu juga harus tidak boleh terlalu tergesa-gesa, harus ada prasangka praduga tak bersalah,” katanya.
Trubus melanjutkan, Mentan jangan serta merta mencopot bawahannya. Tetapi melalui proses pemanggilan dan kajian dulu. “Kalau seperti ini yang terjadi mentan itu berarti ada sesuatu yang ditutupi. Bisa saja menteri dalam hal ini ada pembelotan menutup diriya sendiri. Ada dugaan penyimpangan ke situ,” katanya.
Trubus pun melihat ada azas praduga tak bersalah yang dilanggar oleh Amran terhadap anak buahnya. Apalagi belum dilakukan klarifikasi dan pembelaan apa benar seperti itu. Dengan demikian, lanjut dia, Mentan sebagai pimpinan tertinggi harus memanggil pihak yang bersangkutan. Termasuk, anak buah yang dipecat. Jadi, dilakukan klarifikasi dulu tidak serta merta dicopot.
KPK sebelumnya mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) memperbaiki kebijakan terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengkaji komoditas bawang putih selama 2017. Lembaga Antirasuah menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih,” kata Agus.
Menurut dia, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil bisa digunakan demi swasembada bawang putih juga belum optimal. Di aspek pelaksanaan, evaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar tak maksimal. Selain itu, Kementerian Perdagangan perlu meningkatkan pengawasan distribusi penjualan bawang putih impor.
“Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada,” ujar Agus.
Kementerian Pertanian disarankan membuat desain besar tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen. Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan diimbau menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.
Terkait pencopotan pejabat, Inspektur Jenderal Kementan Justan Siahaan mengatakan, Kementan terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang agar publik dapat melihat masalah dengan jelas.