Jakarta– Dugaan penjualan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) serta data lainnya di media sosial bukan isapan jempol.
Mabes Polri berhasil menangkap tersangka dengan inisial C (32) pada hari Selasa 6 Agustus 2019 lalu. C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui situs temanmarketing.com.
C menjualnya tanpa takut dan tedeng aling-aling. Di dalam situs yang dibuatnya dicantumkan nomor WA 0812xx untuk melakukan pemesanan dan transaksi. Polisi pun tak kesulitan menangkap pelaku.
“Kita melakukan undercover dan melakukan pemesanan data melalui nomor WA yang tertera pada website tersebut. Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli,” kata Wadir Tindak Pidana Siber Polri Kombes Asep Safruddin di Mabes Polri Kamis (15/8).
Data itu ditawarkan mulai dari 1.000 data sampai dengan 50.000.000 data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp 350.000 hingga harga Rp 20 juta.
Data yang dijual C meliputi nama lengkap, nomor HP, alamat, NIK, KK, nama bank dan data pribadi lainnya. Jumlah data yang didapatkan polisi dari C berjumlah nomor HP sebanyak 761.435 buah.
Nomor kartu kredit sebanyak 129.421, nomor NIK sebanyak 1.162.864, nomor KK sebanyak 50.854, dan nomor rekening sebanyak 64.164. Sementara cara transaksi yang dilakukan C termasuk juga biasa saja.
Yakni dengan cara transfer ke rekening bank atau dengan pembayaran uang elektronik. Penangkapan dilakukan di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Ia mengaku mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50.000 dari setiap transaksinya,” lanjutnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit ponsel F3 Plus warna silver dengan nomor telepon 0812xx.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dan/atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Untuk diketahui jika dicari di mesin pencari internet, memang masih banyak pihak yang membuka praktik serupa. Misalnya saja www.dataxxxxx.com , Beritasatu.com