PLN Bakal Ganti Rugi Dampak Listrik Padam? Begini Hitung-hitungannya

470

JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengkaji kemungkinan pemberian ganti rugi akibat pemadaman listrik massal, Minggu (4/8/2019). Pasalnya, pemadaman di sebagian Pulau Jawa-Bali itu membuat kerugian dari sisi ekonomi, terutama bagi pelanggan non subsidi.

Direktur Pengadaan Strategis 2, Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menghitung untuk mengetahui apakah PLN harus memberikan ganti rugi atau tidak sama sekali.

“Nanti dihitung, ada aturannya (pemberian ganti rugi). Belum bisa (dipastikan pemberian ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Adapun menghitungan tersebut nantinya dilakukan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dalam Permen tersebut, jumlah kompensasi bervariasi, yakni 35 persen dari biaya beban konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif. Selain itu ada pula kompensasi 20 persen yang diperuntukkan konsumen yang tak dikenakan penyesuaian tarif atau subsidi.

“Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebutkan bahwa ganti rugi yang diberikan nantinya berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Indikatornya, yakni akan dilihat berdasarkan lama gangguan serta jumlah gangguan.

(fat/pojoksatu)

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here