BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 2018 lalu sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU mencapai 31 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut untuk meningkatkan tingkat kolektabilitas atau penagihan iuran, pihaknya berencana untuk melakukan penagihan secara door to door.
“Kami juga akan door to door untuk menagih tagihan,” bebernya dalam rapat gabungan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9).
Dia menyebut selama ini, pihaknya melakukan self collecting dalam melakukan penagihan, misalnya seperti peringatan melalui SMS dan email. Namun cara tersebut memang diakuinya belum efektif.
