PDIP Ingin Amandemen UUD 1945, Mendagri Yes, Ini Alasannya

667

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan setuju dengan keputusan politik PDIP melalui Kongres V di Bali untuk amandemen UUD 1945.

Amandeman tersebut dilakukan mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.

Tjahjo menilai, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) memang perlu dihidupkan kembali.

Salah satunya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

“Supaya jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan (pembangunan) jangka panjang, ya perlu GBHN,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Kader PDIP itu juga menegaskan bahwa GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dirancang dalam jangka waktu lima atau 10 tahunan.

Menurutnya, GBHN merupakan sebuah panduan umum dengan jangka waktu lebih lama.

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini juga menilai, draft GBHN atau yang disebut Pokok-pokok Haluan Negara yang telah dirampungkan Badan Pengkajian MPR masih bersifat usulan.

Oleh karena itu, jika GBHN perlu dihidupkan kembali, maka harus dilakukan amendemen UUD 1945.

“Kan baru usulan, bahwa perlu ada GBHN. Saya kira semua sepakat, tetapi perlu mengubah (amandemen) UUD,” kata Tjahjo.

Untuk diketahui, Kongres V PDIP di Bali pada 8-11 Agustus 2019 lalu menghasilkan 23 sikap politi.

Salah satunya adalah perlunya amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara untuk menetapkan GBHN.

Keputusan itu tertuang dalam poin ketujuh.

“Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan,”.

(jpg/ruh/pojoksatu)

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here