Jakarta– Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadman Gidot akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat (PD). Pemecatan tersebut akan dilakukan setelah Gidot yang juga ketua DPD PD Kalbar secara resmi berstatus tersangka.
“Apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan (Gidot) tersangka, tentu yang bersangkutan akan kita berhentikan dengan tidak hormat, dan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Partai Demokrat,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Advokasi PD Ferdinand Hutahaean.
Hal itu disampaikan Ferdinand kepada Beritasatu.com, Rabu (4/9/2019), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gidot dan sejumlah pihak. Menurut Ferdinand, pemberhentian Gidot nantinya sesuai pakta integritas yang ditandatangani para kader PD.
“Kami ada pakta integritas yang ditandatangani kader. Sebagai komitmen untuk pemberantasan korupsi. Jadi kalau ada yang melanggar dan menjadi tersangka akibat tindak pidana korupsi, maka konsekuensi dan sanksinya diberhentikan tidak hormat. Tidak ada bantuan hukum,” ungkap Ferdinand., Beritasatu.com