Ngotot Revisi UU KPK, DPR Disindir Pegawai KPK: Koar-koar Berantas Korupsi Cuma Pas Kampanye

842

JAKARTA – Revisi UU KPK kembali mencuat seiring kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk menjadikan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan inisiatif DPR.

Publik menilai revisi ini sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Pasalnya, sejumlah superbody yang dimiliki komisi antirasuah bakal dipreteli.

Seperti penyadapan, kewenangan SP3, hingga independensi pegawai. Bahkan ada wacana untuk membuat dewan pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.

Di satu sisi, KPK juga sedang mempermasalahkan calon pimpinan (capim) hasil seleksi pansel pimpinan Yenti Garnasih.

Pasalnya, dari 10 nama yang dikirim ke Presiden Jokowi, masih ada kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang pun melontarkan sindiran terhadap DPR RI.

Ia menyatakan, saat menjelang pemilihan, para calon anggota DPR selalu koar-koar pemberatasan korupsi.

Karena itu, pihaknya berharap agar koar-koar saat lomba banyak-banyakan suara rakyat itu tak hanya jadi obyekan saat pemilu saja.

Demikian disampaikan Rasamala Aritonang di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

“Pemberantasan korupsi ini bukan cuma pas kampanye waktu pemilihan,” sindirnya.

Sebaliknya, saat mereka sudah duduk di kursi dewan, koar-koar itu tak ada yang terbukti.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya sama sekali tak melihat adanya niatan atau tindakan DPR yang benar-benar mendukung pemberantasan korupsi.

“Mana satu tindakan atau keputusan dari DPR yang menunjukkan DPR memperkuat pemberantasan korupsi? Sampai hari ini kami belum melihat itu,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang selalu berseberangan dengan lembaga antirasuah itu menilai ada kesalahkaprahan dalam kinerja KPK selama ini.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tidak bisa dianggap sebagai sebuah keberhasilan.

Sebagai komisi bentukan pemerintah, lanjutnya, KPK gagal membantu Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.

Sebab, yang diinginkan Jokowi adalah pencegahan, sementara yang dilakukan KPK terus memburu melalui OTT.

“KPK dengan serikat pegawai yang bagai perusahaan swasta itu sibuk berburu di kebun binatang. Tidak membantu presiden dalam pencegahan,” katanya.

Presiden, kata Fahri, telah mengingatkan bahwa orientasi pemberantasan korupsi bukan penangkapan tapi pencegahan.

Namun Agus Rahardjo cs tetap saja sibuk dengan pengintaian, pengintipan dan penangkap yang dalam UU KPK dan niat pembentukan lembaga itu tidak pernah ada.

Saya usulkan sejak awal agar KPK lebih baik sibuk mengurusi audit daripada intip,” katanya.

“Sibukkan diri dengan BPK supaya modus menyelamatkan kerugian negara diutamakan,” pungkas Fahri.

(ruh/pojoksatu)

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here