Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi, turut mengomentari pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, yang mendukung penuh PT Sentul City Tbk untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait sengketa tanah di daerah Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Hilmi Firdausi menyoroti pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang meminta para ‘kadrun‘ bersiap-bersiap untuk menjenguk Rocky Gerung di penjara.
Mendengar pernyataan tersebut, Hilmi Firdausi dibuat heran mengingat status Ngabalin adalah Tenaga Ahli KSP.
Ia mempertanyakan soal seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat tetapi memiliki tutur kata yang demikian.
“Maaf, kenapa selevel Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden yang digaji pakai yang rakyat narasinya seperti ini yaa?” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.

Untuk diketahui, sebelumnya Ali Mochtaar Ngabalin membuat heboh dengan pernyataan-pernyataan yang secara terang-terangan mendukung PT Sentul City Tbk untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Dalam salah satu pernyataannya,Ngabalin bahkan memberikan peringatan kepada pihak yang disebutnya sebagai ‘kadrun‘ untuk bersiap menjenguk Rocky Gerung di jeruji besi.
“Tuhan Yang Maha Adil mulai menunjukan kuasaNYA pd professor abal”&dungu. anda yg bisa menilai siapa sesungguhnya yg D*** dan T***. bangun rumah diatas lahan orang? OMG, ingatkan kadrun” supaya tengok junjungannya terancam tuh ntar lagi nyusul yahya&sugi nur Gaspul Sentul City,” tuturnya dalam cuitan di akun Twitter.
Ia bahkan meminta Sentul City untuk tak ragu-ragu memproses Rocky secara hukum jika pengamat politik itu masih terus berkelit.
“Iya dia (Rocky Gerung) kan maha gurunya kadrun kan. Kadrun itu mau berpendapat tunggu setelah Rocky berpendapat. Jadi maha gurunya, junjungannya,” ujar Ngabalin.
Rocky Gerung sendiri sebelumnya telah disomasi oleh PT Sentul City Tbk lantaran dianggap telah menempati lahan yang bukan miliknya.
Sentul City juga telah meminta Rocky untuk segera mengosongkan rumah yang berdiri di atas lahan yang diklaim oleh perusahaan pengembang itu.
Sang pengamat politik bahkan diberi waktu 7×24 jam untuk mengosongkan tempat tersebut sebelum akhirnya rumahnya dibongkar.
Namun, Rocky Gerung yakin bahwa ia memiliki hak atas tanah yang telah ditempatinya dari tahun 2009 itu.
Ia mengaku membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang lengkap dari seorang penggarap yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut dari tahun 1960.***
Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat