Moeldoko Heran Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Refly Harun: Harusnya Jokowi…

534
Refly Harun

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku heran dengan dilaporkannya kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Moeldoko, dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep mengesankan bahwa anak pejabat dilarang menjadi kaya.

Karenanya, Moeldoko meminta agar pandangan terhadap anak-anak pejabat diubah.

Moeldoko mengatakan, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya.

“Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini?” kata Moeldoko pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Menanggapi pernyataan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu, Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut berkomentar.

Refly Harun menilai, mengemban jabatan sebagai pejabat publik memang bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, jabatan bukanlah sebatas kenikmatan hidup, melainkan menanggung tanggung jawab.

Karena itu, Refly Harun mengimbau agar putra-putri pejabat menjaga sikap mereka.

“Mangkannya kalau ayahnya jadi pejabat, memang putra-putrinya seharusnya menjaga betul sikapnya. Nah kalau kita kan kesempatan, paling tidak yaitu tadi, memanfaatkan pengaruh,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangselCom dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 12 Januari 2022.

Refly menuturkan, apabila Indonesia memiliki pemimpin yang menghindari konflik kepentingan, maka negara ini akan menjadi negara yang ‘Gemah ripah loh jinawi’.

Namun sayangnya, ia menilai saat ini anak-anak pejabat justru memanfaatkan kekuasaan orang tuanya untuk berbisnis.

Ia pun mengatakan, seharusnya Jokowi berterima kasih kepada orang yang sudah mengadukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

“Harusnya Presiden Jokowi berterima kasih kepada orang yang mengadukan ini untuk mengingatkan agar jangan sampai terllau dalam, kemudian akhirnya terjerembab,” tegasnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis ’98, Ubedilah Badrun ke KPK.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KKN karena berafiliasi dengan anak dari petinggi perusahaan pembakaran hutan.***

Sumber Berita / Artikel Asli  : Pikiran Rakyat

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here