Surabaya – Kondisi korlap aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi disebut sudah sehat. Mak Susi pun siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Sebelumnya, Mak Susi telah dipanggil sejak Jumat (30/8). Namun karena kondisinya yang tidak fit, pengacara Mak Susi, Sahid terpaksa meminta jadwal pemanggilan mundur.
Sementara saat ditanya kondisi Mak Susi hari ini, Sahid mengatakan kliennya sudah sehat. “Sekarang sudah sehat,” kata Sahid kepada detikcom di Surabaya, Senin (2/9/2019).
Tak hanya itu, Sahid menambahkan Mak Susi juga siap untuk diperiksa. Rencananya, Mak Susi akan mendatangi Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya Mak Susi siap memenuhi panggilan polda hari ini jam 10.00 WIB,” pungkas Sahid.
Polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(hil/fat) detik