Sudah layakkah Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut seumur hidup?
Jawaban pertanyaan tentang tuntutan Ferdy Sambo, kali ini akan dijawab tuntas oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Dalam program Ni Luh yang tayang di kanal YouTube Kompas TV, Djoko Sarwoko memaparkan soal layaknya tuntutan yang seharusnya diterima oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang menjadi sorotan dari Djoko Sarwoko yaitu tentang Jaksa Penuntut Umum yang tidak memaparkan faktor keringanan pada tuntutan Ferdy Sambo.
Mengejutkannya, Djoko Sarwoko mengatakan bahwa Ferdy Sambo masih layak untuk dituntut maksimal yakni hukuman mati.
“Kalau penuntut umum mengatakan tidak ada faktor-faktor yang meringankan, seharusnya dia menuntut maksimum, kalau maksimum pidana mati kan,” ujar Djoko Sarwoko.
Djoko lantas menjelaskan alasan mengapa Ferdy Sambo layak dihukum mati.
“Kalau ada perbedaan antara fakta-fakta hukum yang diungkapkan penuntut umum, dengan berita acara persidangan yang diperoleh Majelis Hakim ketika pemeriksaan maka hakim harus menggunakan berita acara persidangan,” tegas Djoko.
Lantas apakah vonis untuk Ferdy Sambo nanti bisa berbeda dengan tuntutan yang diberikan Jaksa?
Baca Juga: TERPOPULER! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo jadi Penyelamat dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
“Bisa, karena hakim punya diskresi untuk menentukan itu,” katanya.
“Bisa jadi begitu (lebih rendah), tapi bisa juga pidana mati,” lanjut Djoko.
Lebih lanjut, pembahasan beralih mengenai empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Menurut Djoko terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa saja mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
“Menurut saya bisa, karena kalau kita melihat struktu peristiwa pidana menurut para terdakwa itu bermula dari Magelang, kalau mereka mengatakan begitu kita runtut, dari Putri dan Kuat Maruf, sedangkan Ricky Rizal kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta,” tandasnya.
Sehingga Ricky Rizal, kata Djoko, sudah mengerti bahwa ada perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, Djoko menilai bahwa hukuman ketiga terdakwa tersebut tidak seimbang dengan Ferdy Sambo.
“Harusnya kalau dari KUHP pasal 55 itu hampir sama hukumannya (dengan Ferdy Sambo) tidak boleh terlalu jauh,” ungkapnya.***
Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta