Laode Syarif: DPR-Pemerintah Berkonspirasi soal Revisi UU KPK

552

Jakarta – Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden terkait revisi UU KPK di DPR. Atas surat itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta bertemu dengan DPR dan pemerintah.

“Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi?” kata Syarif kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

KPK, sambung Syarif menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah menyembunyikan pembahasan revisi UU KPK. DPR dan pemerintah disebut tidak ada transparansi.

“KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan Pemerintah,” ucap dia.

Menurut dia, DPR dan pemerintah sedang berkonspirasi untuk melucuti kewenangan lembaga tanpa berkonsultasi. Hal tersebut bukan adab yang baik.

“Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik,” kata Syarif.

“Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?” sambung dia. detik

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here