KPK Tahan Emirsyah Satar

533

Jakarta – KPK menahan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang. Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditahan selama 20 hari pertama.

“Dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Emirsyah keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Emirsyah terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

“Tanya ke Pak Luhut ya (pengacara Emirsyah),” kata Emirsyah saat ditanya wartawan.

Emirsyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka lain, yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Soetikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetikno, serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi:

– Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce
– Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
– Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
– Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft

Terbaru, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ibh/fdn) detik

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here