KPK Periksa Deddy Mizwar dalam Kasus Meikarta

646

 Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam kasus suap proyek Meikarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 23 Agustus 2019.

KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka bersama dengan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus.

KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas.

Bortholomeus menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Penetapan dua tersangka ini menambah panjang jumlah orang yang menjadi pelaku korupsi di proyek Meikarta. KPK telah menjerat 9 orang tersangka sebelumnya, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta 4 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Neneng dkk terbukti menerima suap dengan total Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu. Atas perbuatannya, Neneng divonis divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sementara anak buahnya, divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan pemberi suap, mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga anak buahnya dihukum antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Adapun Deddy Mizwar nampak memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.42 WIB. Sebelum diperiksa, Deddy mengatakan tidak tahu peran Iwa dalam perkara tersebut. “Cuma dengar dari berita saja,” kata dia. tempo

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here