Usai diperiksa sebagai saksi atas tersangka anggota DPRD Surabaya asal Partai Hanura, Sugito kemarin, kali ini terdakwa Agus Setiawan Tjong juga menjalani pemeriksaan atas tersangka Darwawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Tak banyak kalimat yang dilontarkan Agus Setiawan Tjong usai menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 16.45 Wib.
“Saksi Darmawan (anggota DPRD Surabaya) mas,” kata Agus Setiawan Tjong singkat sambil ngeloyor menuju mobil tahanan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/8).
Bahkan ketika didesak apa saja dan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Pelaksana proyek Jasmas yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar ini tak mau menanggapinya.
Ia hanya memberi sinyal seolah ada beban bila harus menjawab pertanyaan tersebut.
“Sakno arek-arek mas (kasihan anak-anak mas),” pungkasnya lantas masuk mobil tahanan.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD Surabaya, pejabat hingga staf Pemkot Surabaya serta tim marketing atau pemasaran jasmas dan RT,RW bahkan LPMK.
Bahkan Kejari Tanjung Perak telah menetapkan dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura dan Darmawan asal partai Gerindra sebagai tersangka yang saat ini keduanya sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Dalam kasus ini pengadilan tipikor Surabaya juga telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan.[aji] rmol