Ketua KPK Kirim Email ke Pegawai Usai UU Baru Disahkan, Ini Isinya

556

Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan email kepada seluruh pegawai setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus menegaskan upaya pemberantasan korupsi tak boleh berhenti.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (18/9/2019).

Pesan Agus kepada seluruh pegawai KPK itu dikonfirmasi oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan KPK saat ini tidak boleh berhenti melawan korupsi meski kondisi serba sulit.

“Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, Kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi,” kata Febri.

Selain itu, Febri mengatakan KPK mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi. Meski suara itu tidak dihiraukan dan RUU KPK tetap disahkan, Febri mengajak semua pihak tetap mengawal dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” ucap Febri.

Sebelumnya diberitakan, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). RUU tentang KPK disahkan di tengah gelombang penolakan yang begitu kuat dari sejumlah elemen masyarakat.

Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR tetap mengesahkan RUU tentang KPK itu.
(ibh/knv) detik

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here