Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN terindikasi melanggar UU Keuangan Negara dan BUMN, menciptakan moral hazard, minta tambah modal seenaknya. Karena dana untuk PMN diambil langsung dari utang, bukan dari Pendapatan atau Kekayaan Negara dari APBN.
Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN terindikasi melanggar UU Keuangan Negara dan BUMN, menciptakan moral hazard, minta tambah modal seenaknya. Karena dana untuk PMN diambil langsung dari utang, bukan dari Pendapatan atau Kekayaan Negara dari APBN.https://t.co/BhEop0f6z1
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) February 21, 2023
Total Penyertaan Modal Negara untuk BUMN periode 2015-2021 sebesar Rp197,6 triliun, dibiayai dari utang: bukan dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN, atau kapitalisasi cadangan, atau sumber kekayaan negara lainnya:
2015-2019: Rp150 triliun
2020-2021: Rp47,6 triliun.
Total Penyertaan Modal Negara untuk BUMN periode 2015-2021 sebesar Rp197,6 triliun, dibiayai dari utang: bukan dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN, atau kapitalisasi cadangan, atau sumber kekayaan negara lainnya:
2015-2019: Rp150 triliun
2020-2021: Rp47,6 triliun.— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) February 21, 2023
UU BUMN, Pasal 4
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
UU BUMN, Pasal 4
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) February 21, 2023
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada prakteknya, dana PMN berasal dari utang, makanya minta tambah modal seenaknya!
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada prakteknya, dana PMN berasal dari utang, makanya minta tambah modal seenaknya!
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) February 21, 2023