Kementerian BUMN Minta Tambah Modal Negara Rp3 T Buat Jiwasraya, Anthony Budiawan Memberikan Komentar Menohok

603
Anthony Budiawan

Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN terindikasi melanggar UU Keuangan Negara dan BUMN, menciptakan moral hazard, minta tambah modal seenaknya. Karena dana untuk PMN diambil langsung dari utang, bukan dari Pendapatan atau Kekayaan Negara dari APBN.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230220144749-92-915411/kementerian-bumn-minta-tambah-modal-negara-rp3-t-buat-jiwasraya

Total Penyertaan Modal Negara untuk BUMN periode 2015-2021 sebesar Rp197,6 triliun, dibiayai dari utang: bukan dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN, atau kapitalisasi cadangan, atau sumber kekayaan negara lainnya:
2015-2019: Rp150 triliun
2020-2021: Rp47,6 triliun.

UU BUMN, Pasal 4
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.

(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada prakteknya, dana PMN berasal dari utang, makanya minta tambah modal seenaknya!

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here