Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

344
Ferdinand Hutahaean

Kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sedang ditangani pihak kepolisian.

Penyidik Bareskrim Polri bahkan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terhadap kasus itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” kata Dedi Prasetyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 6 Januari 2022.

Akan tetapi, Dedi Prasetyo belum bisa membeberkan identitas saksi yang dimintai keterangan untuk kasus yang melibatkan Ferdinand Hutahaean ini.

“Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan cuitan yang menyebut ‘Allahmu lemah’ pada Selasa, 4 Januari 2022.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menerima laporan dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP.

“Mengenai yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3,” kata Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan, saya ulangi, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong,” ungkap Ramadhan.

“Yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat,” sambungnya.

Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Pikiran Rakyat

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here