Selebgram Rachel Vennya resmi menjadi tersangka karena kabur karantina. Ia menjadi tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11).
“Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Keempat orang itu, kata Yusri termasuk kekasih dan manajer Rachel.
“Iya, Rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka,” kata Yusri.
Rachel menjadi tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Sama UU Karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” kata Yusri.
Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan