Jokowi Keluarkan Sanksi Tegas, PNS Bakal Dipecat

689
Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) 94/2021 sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pendukung di dalam Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut merupakan isi dari Pasal 5 huruf n yang tertuang di dalam Bagian Ketiga terkait Larangan PP 94/2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan revisi dari PP 53/2012.

Di dalam pasal tersebut terdapat tujuh bentuk yang dilarang dilakukan PNS dalam hal ikut terlibat menjadi pendukung di Pemilu Nasional maupun Pilkad

“Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 5 huruf n PP 94/2021.

Adapun tujuh bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS melakukannya di Pemilu Nasional dan Pilkada sesuai PP 94/2021 adalah sebagai berikut:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : GENPI

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here