Jika Penyitaan Buku DN Aidit Melanggar Hukum, Polda Jatim Siap Digugat

587

SURABAYA, – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim siap digugat apabila penyitaan buku bertemakan komunisme yang dilakukan terhadap pegiat literasi di Probolinggo dianggap melanggar hukum “Kita siap digugat kok, ada mekanisme yang ada.

Ada namanya pengajuan di keperdataan dan lain sebagainya. Ya kita tunggu ya,” ujar Barung, saat dihubungi, Rabu (31/7/2019). Barung juga mempersilakan LBH Surabaya mengajukan gugatan jika menilai apa yang dilakukan polisi melanggar hukum.

Sebelumnya diberitakan, dua pegiat literasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Muntasir Billah (24) dan Saiful Anwar (25) harus berurusan dengan polisi karena membawa empat buku bertemakan komunisme.

Buku bertema komunisme itu, antara lain berjudul Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara, Sukarno, Marxisme dan Leninisme: Akar Pemikirian Kiri dan Revolusi Indonesia, Menempuh Jalan Rakyat, D.N Aidit, dan Sebuah Biografi Ringkas D.N Aidit oleh TB 4 Saudara.

Kedua orang itu diamankan dan diperiksa Polsek Kraksaan pada Sabtu (27/7/2019) malam untuk dimintai keterangan soal kepemilikan buku tersebut, yang dibawa di lapak buku gratis. Usai diperiksa selama beberapa jam, kedua pegiat literasi itu kemudian dipulangkan meski empat buku milik mereka tetap disita pihak Polsek Kraksaan.

Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama LBH Surabaya Sahura menyampaikan, penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, harus dilakukan melalui proses peradilan, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK nomor 20/PUU-VIII/2010. Penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum.

Pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini, sebut dia, termasuk abuse of power atau tindakan yang melampaui wewenang. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Sahura, militer bukanlah bagian dari penegak hukum.

Karena itu, penyitaan terhadap produk buku salah satu tokoh penting Partai Komunis Indonesia (PKI) secara sewenang-wenang tersebut, dinilai telah mencederai hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin.

“Kami meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi,” ujar Sahura. “Kami juga meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang termasuk dalam ranah sipil,” kata Sahura.

kompas

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here