Ini Identitas 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

515

JAKARTA – Sebanyak 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis dan kerusuhan di sejumlah tempat di Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/8) lalu.

Demikian diungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, dikutip PojokSatu.id dari Antara, Minggu (1/9/2019).

28 orang tersebut adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH dan VY.

“Lalu YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT,” bebernya.

Dari 28 tersangka itu, terang Kamal, dijerat dengan pasal yang berbeda dengan peran dan perbuatan masing-masing.

Pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP.

Keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.

Dan terakhir, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kamal.

Sebelumnya, 298 pendemo Papua yang berakhir kerusuhan akhirnya bisa kembali ke rumahnya masing-masing di Abepura dan Wamena.

Ratusan pendemo itu merasa ditipu koordinator aksi beberapa hari lalu yang memanfaatkan isu rasisme.

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto menyatakan, ratusan pendemo tersebut sudah tiga hari ini bersembunyi usai kerusuhan di Jayapura lalu.

Ironisnya, warga Abepura dan pegunungan wilayah Wamena itu merasa ditipu koordinator aksi.

“Kelompok ini merasa telah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan isu rasisme,” Ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/9/2019).

Eko menyebut, para pendemo bersembunyi di Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Jayapura.Hal itu dilakukan lantaran mereka ketakutan para korban kerusuhan bakal melakukan aksi pembalasan. Karena itu, mereka juga takut untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Menurut kesaksian para pendemo, mereka tidak berani pulang karena takut mendapat aksi balasan dari masyarakat yang menjadi korban aksi penjarahan, pembakaran, pelemparan maupun pengrusakan.

Pasalnya, dalam aksi lalu, mereka telah menjarah berbagai macam harta benda dan merusak bangunan milik masyarakat lainnya.

“Mereka takut mendapatkan aksi balasan dari masyarakat yang telah mengalami kehilangan atau kerusakan aset harta benda yang berharga yang telah mereka rusak atau jarah akibat ulah yang anarkis dan brutal,” jelasnya.

Eko menceritakan, awalnya sejumlah perwakilan pendemo datang menemui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Desman Kogaya, Minggu (1/9) siang waktu setempat.

Dalam komunikasi itu, mereka memohon bantuan dan meminta tolong jaminan kemanan serta diantar agar bisa kembali pulang ke rumah masing-masing di Abepura dan Wamena.

Setelah itu, Desman Kagoya langsung menghubungi Kodam XVII/Cenderawasih dan perwakilan Komnas HAM wilayah Papua sebagai mediator.

Baru pada pukul 14.30 WIT, mereka akhirnya ditemui langsung dengan Kodam XVII/Cenderawasih yang diwakili Asintel Kasdam Kolonel Inf JO. Sembiring.

Juga hadir Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramanday, pendeta dan pemuka agama, Wakil Bupati Lanny Jaya dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Mediasi dilakukan untuk memberikan solusi terbaik proses pemulangan agar terhindar dari bentrok susulan antar kelompok massa, khususnya di Jayapura.

“Kemudian mereka menyampaikan penyesalan dan merasa ketakutan untuk kembali ke tempat tinggalnya,” jelas Eko.

(ruh/pojoksatu)

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here