JAKARTA – Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum juga menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Ternyata, ada sejumlah penyebab kenapa lembaga pimpinan Tjahjo Kumolo itu tak juga melakukannya.
Setidaknya, ada 15 berkas adiministrasi yang sampai kini belum disampaikan FPI kepada Kemendagri.
Demikian disampaikan Direktur Ormas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi.
“Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang,” kata Lutfi dikutip PojokSatu.id dari JPNN.com, Senin (12/8/2019).
Lutfi bahkan menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada FPI agar melengkapi berkas adiministrasi yang belum diserahkan.
Tak hanya itu, lanjut Lutfi, petunjuk dan arah untuk mendapatkan ke-15 kelengkapan berkas itu juga sudah disampaikan dalam surat dimaksud.
“Secara prinsip, kekurangan itu sudah kami surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini,” ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri.
Berkas pertama, yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
“Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani,” lanjut dia.
Berkas kedua, yakni mekanisme tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
“Jadi, apabila ada perselisihan di internal FPI, ada mekanisme penyelesaian konflik internal. Itu yang harus dibentuk di AD/ART,” terang dia.
Berkas lainnya yakni rekomendasi dari Kementerian Agama.
Hingga saat ini, FPI tidak kunjung menyerahkan berkas tersebut karena terganjal diksi Khilafah Nubuwah yang tercantum di AD/ART.
“Itu sampai sekarang belum diserahkan ke kami,” tegas dia.
Sebelumnya Din Syamsudin mengingatkan, pemerintah tidak boleh semena-mena dalam penerbitan SKT untuk FPI.
Menurutnya, konstitusi harus jadi pijakan dalam setiap mengambil kebijakan.
“Jangan sampai pemerintah otoriter, represif, dan melanggar konstitusi itu,” kata Din Syamsuddin, Rabu (8/8/2019).
Pemerintah, lanjutnya, harus memberi jaminan pada kebebasan masyarakat untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa ormas juga harus menaati konstitusi yang ada dan jangan sampai melenceng dari ajaran Pancasila.
“Harus komitmen pada Pancasila,” tutup ketua CDCC itu.