JAKARTA – Keinginan Ijtima Ulama IV mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah berdasarkan ideologi Pancasila menuai pro kontra.
Sejumlah kalangan menilai, hal itu bisa memancing propaganda.
Menanggapi hal itu, rohaniawan dan budayawan Prof. Franz Magnis Suseno menilai selama ini Indonesia berdasarkan Pancasila saja sudah cukup.
Demikian disampaikan Romo Magnis dalam sebuah diskusi kebangsaan di Museum Nasional, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
“Pancasila itu justru dasar dan kesepakatan bangsa yang memungkinkan seluruh umat beragama di Indonesia bisa sepenuhnya hidup menurut aspirasi-aspirasi mereka,” tegasnya.
Romo Magnis menilai, penerapan syariah bisa saja dilakukan apabila hal tersebut menjadi keyakinan pribadi.
Alasannya, jika ada orang yang ingin hidup dengan prinsip syariah, sangat dimungkinkan dalam negra Pancasila.
Tetapi Jika jika konsep syariah tersebut dibuat untuk menggantikan konsep negara Indonesia, tentu bertentangan dengan dasar negara.
“Namun, bukan negara yang kita bikin syariah karena di negara kita ada macam-macam orang,” jelas dia.
Untuk diketahui Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) menghasilkan delapan keputusan.
Diantaranya menolak kekuasaan yang zalim dan mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.
Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.
Mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun dan menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.
Juga pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019, menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan stop kriminalisasi ulama.
Selanjutnya, memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun dan mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.
Penanggung Jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhamad Martak menegaskan, kesepakatan para ulama yang hadir salah satunya adalah penegakan khilafah karena merupakan kewajiban agama Islam.
“Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam,” kata Yusuf Martak.
Namun demikian, dalam pertimbangan keputusan Ijtima Ulama dikatakan NKRI merupakan amanat konstitusi untuk menciptakan keadilan dan kemanusiaan.
“Mewujudkan NKRI syariah berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang Dndang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” katanya.