Hikmahanto Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA di Balik Kerusuhan Papua

450

Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pihak asing yang ada di balik kerusuhan Papua.

Menurut Prof Hik, mereka bisa dikelompokkan menjadi dua. Pertama adalah orang asal Papua yang berkewarganegaraan asing atau orang asing yang bersimpati terhadap orang Papua namun mereka berdomisili di luar Indonesia. Kedua adalah warga negara asing yang berada di Papua. Mereka melakukan tindakan-tindakan untuk mendukung Papua merdeka.

“Bagi WNA yang ada di Papua sebaiknya pemerintah tidak buru-buru melakukan deportasi. Para WNA ini harus diperiksa oleh Polri apakah keterlibatan mereka ada unsur pidananya. Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia,” ujar Hikmahanto kepada detikcom, Selasa (3/9/2019).

Bagi WNA yang ada di Papua, Prof Hik menyarankan sebaiknya pemerintah tidak buru-buru melakukan deportasi. Para WNA ini harus diperiksa oleh Polri apakah keterlibatan mereka ada unsur pidananya. Bila ada tentu para WNA ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia.

“Pemerintah dan Polri tidak perlu khawatir akan mendapat protes dari negara asal WNA. Karena negara-negara ini akan bisa memahami bila ada bukti kuat atas pelanggaran hukum maka warganya akan menghadapi proses hukum di Indonesia. Mereka tidak akan membenarkan tindakan warganya yang demikian,” ujar Hikmahanto.

Sementara bagi WNA yang berada di luar Indonesia, Polri tidak mungkin bertindak. Bahkan bila teridentifikasi sekalipun tidak mungkin dimasukkan dalam red notice atau diminta untuk diekstradisi ke Indonesia. Hal ini karena untuk kejahatan politik biasanya polisi negara lain atau suatu negara tidak akan melakukan ekstradisi.

“Adapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah meminta pemerintah setempat untuk melakukan proses hukum terhadap warganya atau warga asing yang berada di negara tersebut agar mereka menghentikan tindakan mensuplai dana atau kebutuhan logistik lainnya,” papar Hikmahanto.

Hal ini karena dalam norma hukum internasional, sebuah negara yang bersahabat dengan negara lain tidak boleh membiarkan warganya melakukan tindakan yang tidak bersahabat. Apabila warga dari negara tersebut dibiarkan maka ini berarti adanya pembiaran oleh negara. Pembiaran oleh negara tentu dapat diprotes oleh pemerintah Indonesia.

“Bila protes tidak digubris, pemerintah pun dapat melakuka tindakan-tindakan diplomasi yang lebih tegas hingga tingkat pemutusan hubungan diplomatik,” pungkas Hikmahanto. detik

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here