Hamdan Zoelva Bongkar Kubu Moeldoko, Ternyata Hanya Kumpulan

661
Hamdan Zoelva

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membeberkan telah menghadirkan saksi fakta untuk mematahkan kubu Moeldoko.

“Tadi ada dua saksi fakta. Satu yang diajukan oleh penggugat dan satunya oleh DPP Partai Demokrat,” jelas Hamdan Zoelva di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/10).

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut para saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam sidang lanjutan tak mengetahui adanya verifikasi dalam KLB di Deli Serdang.

“Saya ingin menjelaskan, yang dia tahu menurutnya ada 318 orang hadir saat kongres,” ungkap Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva juga menegaskan kepada saksi yang hadir di KLB Deli Serdang pada Maret lalu, perihal komposisi DPC dan DPD.

“Saya tanya apakah benar mereka memiliki hak suara SK, dia jawab tidak tahu. Lalu, saya tanya ada pengurus DPD, tidak tahu juga,” bebernya.

Hamdan Zoelva pun menerangkan, untuk menyelenggarakan kongres itu harus dengan usulan 2/3 dari DPD Partai Demokrat, paling tidak sesuai dengan AD/ART 2015.

“Dan dia (saksi, red) tidak tahu ada DPD yang hadir apa tidak,” jelasnya.

Bahkan, tidak ada verifikasi bahwa peserta KLB Deli Serdang tersebut memiliki SK. Selain itu, yang hadir baru menandatangani di ruang masing-masing.

“Jadi, KLB Deli Serdang itu saya anggap kumpulan kerumunan,” tegasnya.

Hamdan Zoelva menjelaskan, kongres harus memiliki verifikasi, seperti jumlah peserta yang hadir, apakah kongres itu dapat mengambil keputusan sah sesuai AD/ART.(*)

Sumber Berita / Artikel Asli : GENPI

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here