Disertasi di UIN Yogya Soal Hubungan Intim Tak Bisa Diterapkan

717

Jakarta – Tim penguji Doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Yogya menyebutkan disertasi tentang hubungan intim di luar nikah tak langgar syariat tak serta merta bisa diterapkan di Indonesia.

Disertasi berjudul Milk Al Yamin : Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital ini lolos uji doktoral UIN Yogya.

Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Abdul Aziz yang mengajukan disertasi itu lulus dengan nilai yang sangat memuaskan.

Ketua sidang disertasi yang juga Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi mengatakan pemikiran Muhammad Syahrur tersebut tidak bisa serta merta diterapkan di Indonesia. Untuk pembaharuan hukum perdata dan pidana Islam, termasuk hukum keluarga membutuhkan proses yang panjang.

Untuk mendapatkan legitimasi atau persetujuan harus melalui usulan, melibatkan pandangan MUI, NU, dan Muhammadiyah. Setelah itu usulan itu dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang “Tanpa proses panjang itu, pendapat Syahrur tidak bisa diberlakukan,” kata Yudian saat memberikan keterangan pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Tim penguji memberikan masukan kepada penulis disertasi untuk merevisi disertasinya dengan menambahkan kata problematika karena ada banyak kritik dan kelemahan terhadap teori Syahrur.

Yudian menyebutkan bila teori Syahrur diterapkan di Indonesia, maka berbahaya karena bisa menghancurkan sendi-sendi keluarga. Dampaknya berbahaya untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Indonesia mengalami persoalan dengan bagaimana mengontrol pergaulan bebas.

Penguji 1 disertasi, Khoiruddin menyebutkan disertasi yang ditulis Abdul Aziz membahas pemikiran Syahrur yang mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer dengan beberapa perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis. Perkawinan tersebut di antaranya nikah al-mut’ah, al-misyar, dan friend. Nikah-nikah tersebut umum dilakukan di negara-negara Eropa dan Rusia, tempat Syahrur mengenyam pendidikannya.

Jenis-jenis nikah tersebut ada dalam tradisi muslim dengan hukum kontroversial. “Ada ulama yang membolehkan, ada muslim yang mengamalkan. Sebaliknya, ada ulama yang mengharamkan,” kata Khoiruddin.

Khoiruddin menyebutkan teori Syahrur yang membolehkan hubungan intim di luar pernikahan tidak tepat diterapkan di Indonesia karena Indonesia memiliki Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang mengatur keluarga sesuai hukum negara. “Berangkat dari praktek perkawinan yang melindungi keluarga,” kata Khoiruddin. tempo

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here