Bharada RE dan Brigadir RR Ditahan Timsus Bareskrim Polri: Orang Internal Ferdy Sambo

147
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Dua orang internal dari lingkaran Ferdy Sambo ditahan Tim Khusus (timsus) Bareskrim Polri, pada Minggu 7 Agustus 2022.

Penahanan tersebut dilakukan terhadap sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo langsung dilakukan penahanan

Andi mengatakan dua orang yang ditahan tersebut berpangkat Bharada dan Brigadir dengan inisial Bharada RE dan Brigadir RR.

“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi tidak memerinci alasan dilakukannya penahanan tersebut. Ia hanya menyinggung soal tempat penahanan keduanya yaitu di Bareskrim Mabes Polri.

Irjen Pol Ferdy Sambo pada Sabtu kemarin, dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait proses olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus).

Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob hingga 30 hari kedepan.

 

Dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, kemarin.

Menurutnya, Irsus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo, salah satunya soal CCTV di TKP penembakan.

“Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran,” ucap Dedi.***

Sumber Berita / Artikel Asli: pikiran rakyat

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here