Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Reaksi Kamaruddin Simanjuntak

300
Kamaruddin Simanjuntak

Pengacara keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Dia mengaku mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Sekali pun terlambat, tetapi sikap dan tindakan penyidik menetapkan seorang tersangka patut kami apreasiasi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Menurut Kamaruddin, sejak hari kejadian, sejatinya Bharada E sudah menjadi tersangka.

“Sesungguhnya, dari hari pertama 8 Juli 2022, Bharada E, seharusnya sudah wajib tersangka,” ujar Kamaruddin.

Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyakini bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

 

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 KUHP (tentang pembunuhan) jo 56 KUHP (membantu kejahatan),” ujar Kamaruddin.

Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bharada E juga telah ditahan di Bareskrim Polri.

Adapun Bharada E disebut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

Sumber Berita / Artikel Asli : JPNN

Berikan Komentar Anda

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here