Dua pelaku yang melakukan penusukan kepada santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah di Cirebon, Jawa Barat telah ditangkap.
Diketahui, santri yang tewas ditusuk yakni Mohammad Rozian (17), yang tengah di pinggir Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019) menunggu ibunya menjemput.
Sedangkan pelaku melakukan penusukan kepada santri karena perintahnya tak dituruti.
Setelah tertangkap, polisi lantas membeberkan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com mengenai pelaku, dari penangkapan hingga temuan polisi lainnya.
1. Peran Pelaku
Identitas kedua pelaku yakni Yadi Supriyadi (YS/19), warga Gang Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dan Rizki Mulyono (RM/19), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bribin TV, Minggu (8/9/2019) Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menuturkan YS merupakan pelaku utama yang melakukan penodongan dan penikaman.
“Pelaku utama adalah YS, yang melakukan penodongan dan penikaman, pada korban Mohamad Rozian,” ujar Marwan, Minggu (8/9/2019).
Sedangkan RM berperan sebagai joki yang membawa motor.
“Untuk RM itu sebagai joki membawa kendaraan sepeda motor,” paparnya.
2. Penodongan kepada Korban Rozian
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (8/9/2019), Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menuturkan kronologi penodongan pelaku kepada santri Rozian.
Mulanya, YS yang dibonceng oleh RM mendatangi korban dan rekannya, QG di pinggir jalan.
YS lantas membuka percakapan dengan menuduh korban yang memukuli temannya.
Korban membantah tudingan tersebut.
YS pun meminta ponsel korban dengan memaksa.
Sementara YS menolak karena dipakai untuk menghubungi ibunya yang tengah menjemput.
Hingga YS pun meminta korban agar ikut dengannya.
Korban kembali menolak dan terjadilah penikaman.
“Sistemnya acak. Menggunakan bahasa bahwa yang menjadi korban ini sudah memukul rekan dari tersangka dan diajak pergi. Itu korban pertama (Rozian) tidak mau dibawa, akhirnya terjadi penikaman,” kata Marwan dalam gelar perkara, Minggu (8/9/2019).

3. Kejahatan Lain
Marwan Fajrin menuturkan, pelaku setelah melakukan pembunuhan kepada Rozian kembali mencari korban lain.
Sedangkan pelaku memakai modus yang sama saat melakukan kejahatan lain.
Yani dengan menuduh korban telah melukai temannya dan mengajaknya ke suatu tempat.
ZM dan ZF merupakan korban lain setelah Rozian.
Dengan modus yang sama yaitu menuduh telah melukai rekannya, ZM dan ZF pun mengikuti perintah pelaku dengan berboncengan berempat.
Pelaku, kata Marwan, membawa kedua korban ke kawasan Pesisir, di Jalan Samadikun Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Pelaku kemudian menurunkan korban dan memeras seluruh barang milik korban.
Yakni antara lain ponsel serta dompet yang berisi ATM dan uang tunai.
“Hasil penyelidikan anggota reskrim, pelaku dalam satu hari itu melakukan dua tindak pidana, yang pertama kasus pembunuhan, yang kedua pencurian dengan pemerasan dengan pemberatan atau penodongan,” jelas Marwan.
4. Polisi Kejar Pelaku
Berbekal laporan dari korban kedua, polisi berhasil mengungkap dan memburu pelaku.
Polisi melihat adanya kemiripan kesaksian antara ZM dan ZF serta rekan Rozien, GQ.
Polisi lantas memperlihatkan foto sejumlah residivis hingga ZM dan ZF mengenali wajah pelaku berinisial YS.
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, namun tidak ditemukan karena pihak keluarga menyebut pelaku sudah lama tidak pulang.
Polisi pun terus mencari ke sejumlah tempat.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada pukul 00.40 WIB hingga pukul 01.50 WIB, Minggu (8/9/2019) di Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dan rekan pelaku, RM ditangkap pukul 01.35 WIB.
5. Pelaku Ditembak
Sedangkan pelaku mendapat tembakan karena diduga akan melarikan diri saat ditangkap.
“Ini tindakan biasa, secara SOP polisi tindakan tegas dan terukur, jadi waktu melakukan penangkapan tersangka berusaha kabur,” ungkap Marwan.
“Dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dua-duanya, karena mereka boncengan, saling lari,” sebutnya.
Sedangkan polisi dalam melakukan penangkapan mengamankan pisau belati yang digunakan untuk pembunuhan.
Dan kunci motor yang motornya tak disertai plat nomor.
“Barang bukti satu pisau belati yang dilakukan untuk pembunuhan dan kunci motor sepeda motor Vega motor hitam dan putih tanpa nopol,” papar Marwan.

6. Residivis
Kepada media, Marwan mengungkapkan bahwa YS saat melakukan aksinya, baru bebas dari penjara sekitar sebulan yang lalu, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bribin TV, Minggu (8/9/2019)
Hal itu sendiri yang diungkapkan YS saat ditanyai oleh Marwan.
“Baru berapa lama keluar dari penjara?,” tanya Marwan kepada YS dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2019).
“Sebulan,” ujar YS dari balik topeng.
Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Barang hasil pemerasan dan penodongan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang.
Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
7. Dijerat Hukuman Berbeda
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
“Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara,” kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).