Repelita Washington - Serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teheran pada 28 Februari 2026 yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei telah memicu gelombang protes anti-perang terbesar di berbagai kota besar Amerika Serikat sejak Perang Irak.
Demonstrasi massal meletus dari depan Gedung Putih hingga Times Square New York dengan para pengunjuk rasa mengibarkan spanduk bertuliskan Hentikan Perang Melawan Iran sambil mengecam kebohongan tatanan internasional berbasis aturan.
Mereka mempertanyakan hak Amerika Serikat untuk mengeksekusi pemimpin negara lain secara sepihak serta menolak pembungkusan serangan militer yang menewaskan ribuan orang sebagai pembelaan diri pre-emptif.
Serangan tersebut dinilai sebagai tindakan agresi murni karena tidak didahului oleh serangan bersenjata dari Iran sehingga dalih ancaman segera terjadi hanya berdasarkan intelijen sepihak.
Perwakilan Tetap Iran untuk PBB Saeed Iravani dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan menyatakan bahwa merujuk pada serangan pre-emptif mengklaim adanya ancaman yang akan segera terjadi atau dalih politik tidak terbukti lainnya tidak dapat melegitimasi tindakan agresi.
Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan ancaman atau kekuatan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain.
Ironisnya hanya empat puluh delapan jam sebelum serangan Iran dan Amerika Serikat baru menyelesaikan putaran ketiga negosiasi tidak langsung di Jenewa dengan Oman sebagai mediator di mana Iran menyatakan tidak akan pernah memiliki bahan nuklir untuk bom.
Ketika Iran menunjukkan kesediaan kompromi di meja diplomasi yang diterima justru adalah rudal sehingga mengungkap kepalsuan komitmen penyelesaian diplomatik dari pihak Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut tindakan tersebut sebagai agresi bersenjata yang direncanakan sebelumnya terhadap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berdaulat dan merdeka.
Penentangan paling keras justru muncul dari dalam negeri Amerika Serikat sendiri dengan Senator Ed Markey menyatakan serangan militer Trump terhadap Iran adalah ilegal dan inkonstitusional karena dilakukan tanpa otorisasi Kongres.
Resolusi Kekuasaan Perang tahun 1973 membatasi wewenang presiden untuk memulai perang tanpa persetujuan Kongres namun Gedung Putih berulang kali mengabaikannya dalam berbagai operasi militer.
Bulan Sabit Merah Iran melaporkan serangan gabungan tersebut menewaskan dua ratus satu orang serta melukai tujuh ratus empat puluh tujuh lainnya dengan angka tersebut belum final.
Yang lebih tragis sebuah sekolah dasar di Kota Minab Iran selatan menjadi sasaran sehingga merenggut nyawa seratus lima belas anak-anak.
Seorang pengunjuk rasa di Los Angeles bernama Dicky menyatakan siapa yang menganggap Amerika harus menjadi penguasa dunia Amerika bahkan tidak bisa mengurus dirinya sendiri tapi memberikan uang ke Israel memberikan senjata dan sumber daya ke Israel pemerintah AS sedang memicu Perang Dunia Ketiga.
Kepulan asap di Teheran demonstrasi di Washington fluktuasi harga minyak global serta ancaman penutupan Selat Hormuz menunjukkan bahwa hegemoni unipolar mempertaruhkan nasib dunia dengan perang.
Para pengunjuk rasa di jalanan Amerika menegaskan bahwa tidak semua warga negara tersebut mendukung perang dan suara perdamaian tidak tenggelam oleh genderang perang.
Masyarakat internasional diingatkan bahwa jika serangan pre-emptif dijadikan alasan agresi dan demokrasi menjadi paspor pembunuhan maka hukum internasional akan kehilangan makna serta hukum rimba akan kembali menguasai nasib umat manusia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

