Repelita Jakarta - PT Pertamina Persero mulai Maret 2026 secara resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan sebagai pelaksanaan regulasi pemerintah terkait formula penetapan harga BBM umum.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245 K MG 01 MEM M 2022 yang merevisi Kepmen ESDM Nomor 62 K 12 MEM 2020 tentang formula harga dasar perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar.
PT Pertamina Persero dalam pengumumannya pada Sabtu 28 Februari 2026 menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengimplementasikan ketentuan terbaru dari Kementerian ESDM.
Harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan sama sekali dengan Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter dan solar subsidi Rp 6.800 per liter.
Sementara itu BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga terutama pada jenis bensin dan solar berkualitas lebih tinggi.
Pertamax RON 92 kini dijual Rp 12.350 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Pertamax Green RON 95 naik menjadi Rp 12.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.350 per liter.
Pertamax Turbo RON 98 mengalami penyesuaian menjadi Rp 13.100 per liter dari sebelumnya Rp 12.700 per liter.
Dexlite naik ke Rp 14.200 per liter dari harga lama Rp 13.500 per liter.
Pertamina DEX juga mengalami kenaikan menjadi Rp 14.500 per liter dari sebelumnya Rp 13.500 per liter.
Kenaikan paling signifikan terlihat pada Pertamax Green Dexlite serta Pertamina DEX yang masing-masing naik ratusan rupiah per liter.
PT Pertamina Persero mengharapkan masyarakat dapat menggunakan bahan bakar secara lebih bijaksana di tengah fluktuasi harga energi global yang terus berlangsung.
Perusahaan menjamin ketersediaan pasokan BBM tetap terjaga dan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia berjalan tanpa hambatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

