
Repelita Jakarta - Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlibat perdebatan sengit dengan penasihat hukum salah satu terdakwa dalam sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas.
Perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut berkaitan dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011 hingga 2021.
Perdebatan dramatis tersebut bermula ketika pengacara terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menuding Ahok sebagai orang yang melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Ada kejahatan apa yang dilakukan oleh Pak Hari Karyuliarto, Pak?” tanya Wa Ode dengan nada tinggi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Ahok kemudian menjelaskan secara rinci bahwa laporan audit yang diterimanya pada saat itu memunculkan kecurigaan kuat sebagai bentuk kecurangan alias fraud.
Ia menyebut bahwa laporan audit tersebut diserahkan secara resmi kepada jajaran Board of Commisioners atau Dewan Komisaris perusahaan.
“Kami tidak bicara melakukan kejahatan, ini ada laporan audit yang kecenderungan fraud,” ucap Ahok dengan tegas di hadapan majelis hakim.
“Kalau cenderung fraud kami tidak melaporkan kepada pihak aparat, kami bisa terlibat nanti,” sambungnya menjelaskan konsekuensi hukum jika mengabaikan indikasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa dokumen penting tersebut tiba-tiba disodorkan dan dikaji dalam rapat terbatas di lingkup Dewan Komisaris.
Wa Ode kemudian melanjutkan interogasinya dengan menanyakan soal laporan hasil audit yang menyebut nama salah satu terdakwa, Yenni Andayani.
Dirinya meminta Ahok untuk menjelaskan apakah mengenali sosok Yenni Andayani yang saat ini juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
“Dari laporan audit keluar nama Terdakwa Yenni,” ujar Wa Ode mengkonfirmasi kepada Ahok.
“Bisa Saudara jelaskan, apakah Saudara pernah melihat dokumen-dokumen apa yang ditandatangani oleh Ibu Yenni atau Terdakwa Yenni?” tanyanya semakin mendetail.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan sosok bernama Yenni Andayani.
“Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja,” katanya menegaskan bahwa pengetahuannya hanya sebatas dokumen formal.
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina resmi didakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara sangat besar.
Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Gas periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani.
Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai US$113.839.186,60 atau setara lebih dari Rp1,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Perbuatan tersebut dinilai secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Akibatnya, keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian fantastis sebesar US$113.839.186,60.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang saat ini masih dalam proses hukum terpisah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

