Repelita Surakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Citizen Lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 24 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa informasi yang wajib dibuka secara publik hanyalah dokumen yang dikuasai lembaga negara sementara dokumen pribadi tetap berada di ranah individu dan tidak dapat dipaksa dibuka.
Bonatua menjelaskan bahwa ijazah asli merupakan domain pribadi sehingga permintaan untuk menampilkan ijazah asli tidak sesuai dengan ketentuan informasi publik.
Menurutnya Jokowi sebagai pribadi memiliki hak menolak permintaan tersebut karena statusnya bukan lagi pejabat publik dan posisinya di BPI Danantara masih belum jelas.
Ia menyatakan bahwa gugatan Citizen Lawsuit seharusnya ditujukan kepada lembaga negara yang lalai memenuhi hak warga bukan kepada individu pribadi.
Bonatua mengungkapkan dirinya telah mencoba mengakses informasi ijazah Jokowi melalui Komisi Pemilihan Umum dan memperoleh lima salinan ijazah saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta serta Presiden RI.
Semua informasi yang diserahkan ke KPU berupa fotokopi telah dibuka untuk publik dengan total tiga puluh dua jenis dokumen yang tersedia dalam bentuk gambar.
Dari KPU Solo ia baru memperoleh salinan hitam putih padahal permintaan adalah salinan berwarna sehingga belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Bonatua menekankan bahwa informasi publik harus berasal dari lembaga negara bukan dari penggandaan berulang sehingga sumber asli tetap terjaga.
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyatakan keterangan Bonatua sejalan dengan pendapatnya bahwa objek sengketa Citizen Lawsuit adalah kelalaian penyelenggara negara bukan tindakan individu.
Ia menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan harus menghukum pemerintah atau lembaga untuk membuat kebijakan agar hak warga yang terabaikan tidak terulang kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

