
Repelita Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan menghentikan penyidikan kasus guru rangkap jabatan Muhammad Misbahul Huda di Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut karena tidak ditemukan niat jahat meskipun tindakan tersebut secara formal melanggar ketentuan hukum.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani” kata Sahroni pada Rabu 25 Februari 2026.
Rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa oleh Misbahul memang tidak diperbolehkan karena gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dana desa.
Hasil pendalaman jaksa menyimpulkan bahwa tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan bahwa memang tidak ada niat jahat lalu sumber gajinya juga berbeda jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali” imbuh Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mempertimbangkan empati dalam kondisi tertentu.
“Hukum harus tegas tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang” tutup Sahroni.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

