Repelita Surakarta - Polemik sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo memasuki tahap baru setelah pihak penggugat secara resmi meminta agar yang bersangkutan hadir langsung di persidangan.
Mereka menuntut Jokowi membawa serta menyerahkan ijazah asli sarjana sebagai bukti autentik di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta.
Tim kuasa hukum Jokowi langsung menyatakan keberatan terhadap permintaan tersebut dengan alasan bahwa perkara perdata tidak mewajibkan kehadiran pribadi tergugat.
Keberatan itu disampaikan YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi dalam sidang yang digelar pada Selasa dua puluh empat Februari dua ribu dua puluh enam.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata kehadiran tergugat bersifat fakultatif selama telah diwakili secara sah oleh advokat yang memiliki surat kuasa resmi.
Kuasa hukum penggugat Ahmad Wirawan Adnan sebelumnya memohon majelis hakim menerbitkan surat perintah agar Joko Widodo hadir secara langsung sambil membawa ijazah asli sarjananya.
Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya ujar Ahmad di depan majelis hakim.
Permohonan tersebut didasarkan pada pasal-pasal pembuktian dalam hukum acara perdata serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor dua Tahun dua ribu lima belas.
Ia juga mengacu pada berbagai pernyataan publik Jokowi yang menyatakan kesiapan menunjukkan ijazah asli jika diminta melalui jalur hukum.
Menurutnya Jokowi pernah menyatakan kesediaan tersebut dalam wawancara media nasional serta saat ditemui wartawan di kediamannya di Solo pada awal tahun dua ribu dua puluh.
Irpan menanggapi dengan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor delapan belas Tahun dua ribu tiga tentang Advokat memberikan kewenangan penuh kepada advokat untuk mewakili klien di persidangan perdata.
Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai tergugat satu sudah kami daftarkan dan itu sah maka sepanjang Undang-Undang Nomor delapan belas Tahun dua ribu tiga tentang Advokat belum dibatalkan terkait ketentuan yang mengatur kewenangan advokat untuk mewakili kami keberatan paparnya.
Ia menambahkan bahwa selama surat kuasa tersebut sah dan terdaftar resmi maka tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk hadir pribadi dalam proses perdata ini.
Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatan tersebut Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I sementara Rektor UGM serta pejabat terkait lainnya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tergugat berikutnya.
Sidang yang dipimpin hakim Achmad Satibi bersama anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro diperkirakan masih akan berlangsung dengan dinamika tinggi antara upaya pembuktian dan hak perwakilan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

