
Repelita Jakarta - Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang APBN Tahun dua ribu dua puluh enam karena menilai program Makan Bergizi Gratis menjadi penyebab utama pemangkasan gaji guru PPPK Paruh Waktu hingga lebih rendah dari guru honorer biasa.
Reza yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru Karawang menyatakan gugatan ini sudah memasuki tahap persidangan awal dengan fokus pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam regulasi tersebut.
Inti gugatan terletak pada fakta bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar tujuh ratus enam puluh sembilan triliun rupiah ternyata dua ratus enam puluh delapan triliun rupiah dialokasikan untuk MBG sehingga realisasi anggaran murni pendidikan hanya mencapai sebelas koma sembilan persen.
Menurut kami kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal dua puluh persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal tiga puluh satu ayat empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sembilan belas empat puluh lima ternyata realitanya dalam APBN dua ribu dua puluh enam hanya mencapai sebelas koma sembilan persen saja tegas Reza pada Jumat tiga belas Februari dua ribu dua puluh enam.
Ia menjelaskan penjelasan dalam undang-undang tersebut memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan padahal program itu seharusnya masuk ranah bantuan sosial atau kesehatan bukan fungsi pendidikan.
Memaksakan MBG ke pos pendidikan dianggap sebagai penyelundupan hukum semata untuk memenuhi angka dua puluh persen tanpa menyentuh substansi pendidikan yang sesungguhnya.
Reza menyoroti ketimpangan nyata di mana pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan sementara kesejahteraan guru sebagai subjek utama pendidikan justru terabaikan dengan gaji jauh di bawah Upah Minimum.
Kabid Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri melanjutkan bahwa program MBG yang mengambil porsi besar dari anggaran pendidikan berpotensi inkonstitusional karena mengurangi transfer ke daerah yang akhirnya memukul kesejahteraan guru di APBD.
Guru-guru honorer dan PPPK Paruh Waktu jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG ujar Iman.
Data lapangan menunjukkan kondisi memilukan di mana di Kabupaten Dompu lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah per bulan sementara di Aceh Utara sekitar lima ribu guru menerima dua ratus ribu rupiah.
Yang lebih parah terjadi di Sumedang dengan seratus tiga puluh tujuh guru PPPK Paruh Waktu digaji hanya lima puluh ribu rupiah per bulan dan sekitar lima ratus guru lainnya menerima antara dua ratus lima puluh ribu hingga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
P2G mencatat anggaran pendidikan di APBN dua ribu dua puluh enam yang diklaim terbesar sepanjang sejarah yaitu tujuh ratus enam puluh sembilan triliun rupiah justru paradoksal dengan kesejahteraan guru ASN PPPK Paruh Waktu apalagi guru honorer sekolah dan madrasah kata Iman.
P2G menegaskan tidak menolak program MBG selama akuntabel tepat sasaran dan tidak menggerogoti anggaran pendidikan serta mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi sekarang.
Dari anggaran pendidikan tujuh ratus enam puluh sembilan triliun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengelola lima puluh dua koma satu dua triliun atau enam koma delapan persen sehingga sulit mewujudkan Wajib Belajar tiga belas tahun dan pendidikan profesi guru bagi lebih dari satu juta guru yang belum tersentuh pungkasnya dengan nada prihatin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

