Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dokter Tifa di Sidang Ijazah Jokowi: Tak Butuh Jurnal Scopus, Posisi Saya Sudah Selevel Plato dan Socrates

 Ahli Ungkap Analisis Ijazah Jokowi di Sidang CLS Solo

Repelita Surakarta - Sidang Citizen Lawsuit terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 24 Februari 2026 semakin memanas ketika kuasa hukum UGM Yusuf Wibowo mempertanyakan kapasitas saksi ahli dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Yusuf Wibowo menanyakan jurnal ilmiah apa saja yang telah diterbitkan dr Tifa dan terindeks Scopus untuk mengukur tingkat keahlian akademiknya sebagai peneliti.

Pertanyaan tersebut dilontarkan guna menilai apakah publik dapat mengakses karya ilmiahnya yang terindeks Scopus sebagai bukti kompetensi.

Dr Tifa langsung menjawab bahwa dirinya tidak memerlukan publikasi di jurnal terindeks Scopus karena pencapaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan semacam itu.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan jurnal Scopus di Indonesia umumnya hanya untuk kenaikan pangkat jabatan akademik yang memiliki kewajiban tertentu sementara posisinya sudah berada di atas itu.

Dr Tifa membandingkan kedudukannya dengan filsuf besar seperti Plato Socrates serta Galileo yang mentasbihkan karya melalui buku bukan lagi melalui jurnal ilmiah.

Menurutnya satu buku yang ditulisnya setara dengan ribuan jurnal sehingga tidak lagi penting baginya untuk menerbitkan di jurnal terindeks.

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengajukan keberatan atas kehadiran dr Tifa sebagai saksi ahli karena dianggap tidak independen.

Irpan menyatakan bahwa dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu.

Dengan status tersangka tersebut keterangan dr Tifa di persidangan dinilai memiliki kecenderungan membela kepentingan pribadi dan tidak netral.

Gugatan Citizen Lawsuit ini bermula dari tuduhan yang pertama kali mencuat melalui buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Kasus semakin berkembang ketika Jokowi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved