Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Colek Prabowo: Tambang Batu Bara Dekat Rumah Warga, Hukum Masih Ada?

 

Denny Indrayana Colek Prabowo: Tambang Batu Bara Dekat Rumah Warga, Hukum Masih Ada?

Repelita Kotabaru - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara langsung menyentil Presiden Prabowo Subianto terkait keberadaan tambang batubara yang beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga di Sungai Taib Kotabaru Kalimantan Selatan.

Denny mempertanyakan bagaimana izin tambang bisa diterbitkan di lokasi yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan kampung halamannya sendiri sehingga ia merasa perlu menyuarakan keresahan warga yang hidup berdampingan dengan aktivitas penambangan.

Menurut Denny praktik seperti ini sudah berlangsung lama dan tampak dibiarkan begitu saja seolah-olah ada koordinasi di baliknya yang melibatkan berbagai pihak.

Ia menyayangkan sikap diam dari aparat penegak hukum organisasi masyarakat sipil media hingga pemerintah daerah yang seharusnya turun tangan melakukan pengawasan ketat.

Denny juga menyinggung bahwa pelabuhan pendukung operasional tambang tersebut dikabarkan milik badan usaha milik daerah sehingga memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Warga setempat kini hidup dalam ketakutan konstan karena terancam dampak kerusakan lingkungan serta potensi bencana longsor akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Ia menutup pernyataannya dengan nada kritis menanyakan apakah penegakan hukum masih bisa diandalkan atau segalanya telah dikalahkan oleh kekuatan uang dan kepentingan tertentu.

Sebelumnya di kawasan yang sama warga transmigran di Desa Bekambit menghadapi sengketa lahan karena tanah bersertifikat mereka diduduki perusahaan tambang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan mengembalikan 717 sertifikat hak milik warga yang dibatalkan tahun 2019 karena dasar hukum pembatalannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sertifikat tersebut diterbitkan resmi sejak 1989 hingga 1990 namun dibatalkan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 3 yang dianggap tidak relevan dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved