
Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang selama ini berstatus daftar pencarian orang bernama Erwin alias Koko Erwin.
Penangkapan tersebut terkait dugaan pemberian suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro guna melindungi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan itu di Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026 dan menyatakan detail lengkap akan diungkap melalui konferensi pers resmi.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV serta Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai Sumatra Utara pada Kamis 26 Februari 2026.
Saat diamankan Erwin sedang mempersiapkan diri untuk menyeberang ke Malaysia dalam upaya melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.
Dalam aksi yang sama petugas juga menangkap dua orang pendamping yang diduga membantu proses pelarian yaitu A alias Y yang diringkus di Riau serta R alias K yang ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai.
Kombes Pol Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kedua orang tersebut berperan aktif dalam memfasilitasi rencana kabur Erwin ke luar negeri.
Nama Koko Erwin mulai menjadi perbincangan publik setelah kuasa hukum AKP Malaungi bernama Asmuni mengungkapkannya dalam konferensi pers berdasarkan berita acara pemeriksaan kliennya.
Dalam BAP tersebut AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengakui mengenal Erwin sebagai bandar narkotika dan menerima sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn Kota Bima pada akhir 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai kelanjutan dari suap Rp1 miliar yang diberikan Erwin untuk membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya memiliki mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota waktu itu disebut menerima baik niat suap tersebut dan mengoordinasikan bersama bawahannya agar peredaran sabu milik Erwin berlangsung lancar tanpa gangguan di wilayah Polres Bima Kota.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

